• (0286) 321113 / Fax : (0286) 321113
  • kanhubkabwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Mekanisme Pelayanan Sarana Prasarana dan Penerangan Jalan Umum

PROSEDUR PELAYANAN SARPRAS :

  1. Pelayanan Sarpras tentang permintaan rambu-rambu lalu lintas dapat dilakukan melalui media sosial, surat, telepon, ataupun datang langsung ke kantor.
  2. Surat didisposisi koordinasi dengan Kasi Sarpras PJU untuk pemasangan ataupun perbaikan rambu lalu lintas.
  3. Setelah itu menunjuk tim teknis Sarpras untuk mensurvey ke lapangan melihat lokasi mana saja yang perlu dipasang ataupun perbaikan rambu lalu lintas.
  4. Kemudian dari hasil survey lapangan tersebut dibuatkan spint (Surat Perintah Kerja) untuk pemasangan maupun perbaikan rambu lalu lintas.
  5. Setelah itu apabila dilakukan pemasangan rambu maka dibuatkan Bon untuk membuat rambu-rambu yang diperlukan.
  6. Kemudian baru dilaksanakan pemasangan atau perbaikan rambu pada lokasi yang sudah ditentukan oleh tim teknis Sarpras.
  7. Setelah pemasangan ataupun perbaikan rambu-rambu selesai dilakukan, dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kerja dan dokumentasi baik pemasangan ataupun perbaikan rambu-rambu Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.

PROSEDUR PERBAIKAN PJU :

  1.  Perbaikan PJU dilakukan setelah ada laporan pengaduan baik dari media sosial, surat kabar, telepon ataupun pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Kantor.
  2. Laporan pengaduan direkap ke dalam buku besar (buku besar agenda harian).
  3. Kemudian setelah itu baru menunjuk Tim Teknis PJU untuk melakukan survey sesuai laporan.
  4. Apabila dipandang perlu perbaikan pada jalan protokol secepatnya dilakukan perbaikan.
  5. Skala prioritas pada perbaikan di jalan Kabupaten, Jalan Provinsi, jalan Nasional, dan berdasarkan  daftar pengaduan masyarakat.
  6. Kemudian dari laporan pengaduan tersebut dibuatkan Sprint (Surat Perintah Tugas Harian) untuk perbaikan atau pemeliharaan lampu mati.
  7. Setelah itu dibuatkan Bon pengambilan barang untuk pengambilan lampu dan komponen dari gudang yang akan dibawa pada saat perbaikan lampu.
  8. Setelah itu baru dilakukan proses perbaikan lampu mati dengan menggunakan 2  buah mobil operasional crane.
  9. Kemudian saat proses perbaikan lampu selesai, lampu / komponen dari lapangan yang rusak segera dikembalikan ke bagian gudang sebagai return.

PROSEDUR PENGADUAN SARPRAS PJU :

Masyarakat dapat melakukan pengaduan lampu PJU padam maupun Sarpras Lalu Lintas ke nomor Kantor Disperkimhub pada jam kerja yaitu (0286) 321113

  1. Atau dapat menghubungi Admin Pengaduan Sarpras dan PJU ke website aduan lapordishub.wonosobokab.com
  2. Mengirim surat yang ditunjukan kepada bagian PJU dan Sarpras Lalu Lintas
  3. Dapat pula melalui media sosial Instagram @sarprasdisperkimhub