PROSEDUR PELAYANAN SARPRAS :
- Pelayanan Sarpras tentang permintaan rambu-rambu lalu lintas dapat dilakukan melalui media sosial, surat, telepon, ataupun datang langsung ke kantor.
- Surat didisposisi koordinasi dengan Kasi Sarpras PJU untuk pemasangan ataupun perbaikan rambu lalu lintas.
- Setelah itu menunjuk tim teknis Sarpras untuk mensurvey ke lapangan melihat lokasi mana saja yang perlu dipasang ataupun perbaikan rambu lalu lintas.
- Kemudian dari hasil survey lapangan tersebut dibuatkan spint (Surat Perintah Kerja) untuk pemasangan maupun perbaikan rambu lalu lintas.
- Setelah itu apabila dilakukan pemasangan rambu maka dibuatkan Bon untuk membuat rambu-rambu yang diperlukan.
- Kemudian baru dilaksanakan pemasangan atau perbaikan rambu pada lokasi yang sudah ditentukan oleh tim teknis Sarpras.
- Setelah pemasangan ataupun perbaikan rambu-rambu selesai dilakukan, dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kerja dan dokumentasi baik pemasangan ataupun perbaikan rambu-rambu Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
PROSEDUR PERBAIKAN PJU :
- Perbaikan PJU dilakukan setelah ada laporan pengaduan baik dari media sosial, surat kabar, telepon ataupun pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Kantor.
- Laporan pengaduan direkap ke dalam buku besar (buku besar agenda harian).
- Kemudian setelah itu baru menunjuk Tim Teknis PJU untuk melakukan survey sesuai laporan.
- Apabila dipandang perlu perbaikan pada jalan protokol secepatnya dilakukan perbaikan.
- Skala prioritas pada perbaikan di jalan Kabupaten, Jalan Provinsi, jalan Nasional, dan berdasarkan daftar pengaduan masyarakat.
- Kemudian dari laporan pengaduan tersebut dibuatkan Sprint (Surat Perintah Tugas Harian) untuk perbaikan atau pemeliharaan lampu mati.
- Setelah itu dibuatkan Bon pengambilan barang untuk pengambilan lampu dan komponen dari gudang yang akan dibawa pada saat perbaikan lampu.
- Setelah itu baru dilakukan proses perbaikan lampu mati dengan menggunakan 2 buah mobil operasional crane.
- Kemudian saat proses perbaikan lampu selesai, lampu / komponen dari lapangan yang rusak segera dikembalikan ke bagian gudang sebagai return.
PROSEDUR PENGADUAN SARPRAS PJU :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan lampu PJU padam maupun Sarpras Lalu Lintas ke nomor Kantor Disperkimhub pada jam kerja yaitu (0286) 321113
- Atau dapat menghubungi Admin Pengaduan Sarpras dan PJU ke website aduan lapordishub.wonosobokab.com
- Mengirim surat yang ditunjukan kepada bagian PJU dan Sarpras Lalu Lintas
- Dapat pula melalui media sosial Instagram @sarprasdisperkimhub