• (0286) 321113 / Fax : (0286) 321113
  • kanhubkabwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

EWS (Early Warning System) / Sistem Pencegahan Dini Kecelakaan Lalu Lintas

EARLY WARNING SYSTEM (EWS)

SISTEM PENCEGAHAN DINI KECELAKAAN LALU LINTAS

 

Pengertian EWS

EWS (Early Warning System) adalah alat pendeteksi dini meliputi break sensor, front camera dan black box seperangkat alat guna memberikan jaminan keamanan berkendara untuk mewujudkan kelayakan kendaraan sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

Instruksi EWS (Early warning System)

  1. Kendaraan angkutan barang dan penumpang berhenti di Terminal Keselamatan
  2. Pengemudi mempersilahkan Petugas memberi salam, menunjukan identitas serta menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan.
  3. Pengemudi menunjukan SIM, STNK dan Buku KIR Kendaraan.
  4. Pegemudi mempersilahkan Petugas memasang EWS, Break Sensor, Front Camera dan Black Box.
  5. Pengemudi membelokkan kendaraan ke Halte Keselamatan 1, 2 serta Parit Keselamatan jika kendaraan terjadi kerusakan overheat melalui tanda sirine yang dipasang dan terkoneksi dengan peralatan yang dipasang.
  6. Peringatan dini dipicu alarm akibat kondisi thermal rem dan mesin serta kelistrikan kendaraan serta kecepatan diatas normal diterima sensor di area rawan melalui koneksi PJU / Rambu Elektronik / Running Text. Bila kendaraan mengalami overheat maka pengemudi menekan tombol sirine.
  7. Petugas pemeriksa berkomunikasi dengan Polisi di Pos Kertek untuk menginformasikan terjadi kendaraan yang overheat / rem blong dan diberitahukan kepada masyarakat sekitar Pos untuk menghindar agar selamat.
  8. Petugas melepas seluruh peralatan yang di Terminal A Mendolo untuk selanjutnya kembali ke Terminal Keselamatan untuk memeriksa kendaraan yang lain yang akan melintas selanjutnya.