35
Pengunjung Hari Ini
Mulai Januari
2024 Uji KIR, Retribusi Terminal dan Trayek GRATIS!!
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani Uji KIR, angkutan
umum
yang ingin membuat SK Trayek dan Perpanjangan KP (Kartu Pengawasan) Trayek.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor akan
DIHAPUSKAN mulai tanggal 2 Januari 2024.
Tunggu apalagi manfaatkan kesempatan ini untuk Uji Kendaraan Bermotormu setiap 6
bulan
sekali untuk memastikan kendaraanmu laik jalan agar perjalananmu aman nyaman dan
selamat. Bagi angkutan umum sekarang juga bisa mengurus kelengkapan SK/KP Trayek
secara
gratis loh!
Jenis layanan pengujian kendaraan bermotor :
1. Uji PertamaKendaraan bermotor akan diperiksa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Apabila tidak lulus uji kendaraan maka pemohon diwajibkan untuk melakukan perbaikan
Setelah melakukan pemeriksan teknis kendaraan, maka pemohon akan mendapatkan hasil dari pengujian kendaraan bermotor dan kendaraan siap beroperasi.
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Bulan Ini
Total Pengunjung