Tupoksi


Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan  dalam Kedudukannya sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) melaksanakan fungsi tugas pokok sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dibidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah.

Adapun untuk melakukan tugas pokok diatas, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan kawasan pemukiman, bidang pertanahan dan bidang perhubungan serta kesekretariatan;
2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perumahan kawasan pemukiman, bidang perhubungan, dan bidang pertanahan;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang perhubungan dan bidang pertanahan;
4. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan perumahan meliputi; fasilitasi penyediaan rumah dan rehabilitasi bagi korban bencana dan masyarakat yang terkena relokasi perogram Pemerintah Daerah, merumuskan rekomendasi penerbitan izin      pembangunan dan pengembangan perumahan, pemberian rekomendasi izin pembangunan dan pengembanan kawasan permukiman dan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh untuk perumahan dan menyelenggarakan program sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
5. Pelaksanaan urusan pertanahan, meliputi; pemberian rekomendasi izin lokasi, penyelesaian sengketa tanah garapan Daerah, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian dan tanah kosong;
6. Pelaksanaan urusan perhubungan meliputi penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan Daerah, penyediaan perlengkapan jalan di jalan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan daerah, persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Daerah, audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam daerah, penetapan rencana trayek umum jaringan trayek perkotaan daerah, penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah, penerbitan izin angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan, penerbitan izin penyelenggaraan takasi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya dalam Daerah, penetapan tarif kelas ekonomi, untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah;
7. Pelaksanaan layanan pengujian kendaraan bermotor;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang perhubungan dan bidang pertanahan;
9. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
10. Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas;
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.