A. Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, dan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
B. Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan;
2. Pelaksanaan
kebijakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan;
3. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan;
4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungann;
5. Pelaksanaan, pembinaan fungsi administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Dinas.
C. Jam Pelayanan
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00
Jumat : 07.30 - 11.00
D. Jam Pelayanan Uji KIR
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00
Jumat : 07.30 - 11.00