Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DISPERKIMHUB), terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukadan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Perhubungan sebagai salah satu pilar organisasi perangkat daerah Kabupaten Wonosobo, Berkewajiban untuk mensuksesan Visi dan Misi Kabupaten Wonosobo sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu "Mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, Maju dan Sejahtera". Semua program dan kegiatan DISPERKIMHUB masukdalam Misi ke-4, yaitu "Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menciptakan pembangunan yang merata". Dengan strategi pemenuhan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat, penguatan kapasitas hukum terhadap hak-hak tanah dan strategi penataan sistem transportasi.
Salah satu isu strategi dalam RPJMD 2021-2026 Kabupaten Wonosobo adalah bagaimana mengoptimalkan layanan transportasi, sirkulasi dan sarana prasarana perhubungan sehingga terwujud keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Selain itu upaya pemenuhan layanan hak dasar perumahan dengan sarana strategis meningkatnya layanan terhadap pemenuhan hunian layak dan tata kelola pertanahan sehingga penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yaitu kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat dalam terkoordinasi terpadu.