Tugas PPID


Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas dan Fungsi PPID

·         Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;

·         Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);

·         Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang berlaku;

·         Melakukan verifikasi dan klarifikasi atas permintaan informasi publik;

·         Mengkoordinasikan pejabat fungsional dan pelaksana dalam kegiatan pelayanan informasi.