· Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
· Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);
· Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
· Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang berlaku;
· Melakukan verifikasi dan klarifikasi atas permintaan informasi publik;
· Mengkoordinasikan pejabat fungsional dan pelaksana dalam kegiatan pelayanan informasi.