Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten
Wonosobo
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Perhubungan (DISPERKIMHUB) Kabupaten Wonosobo membentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan penting dalam
menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau memberikan informasi publik
kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
3.
Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
4.
Peraturan Bupati Wonosobo
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo.
Atasan PPID: Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Perhubungan Kabupaten Wonosobo
PPID Pelaksana: Sekretaris Dinas
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
· Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
·
Bidang Perhubungan
·
UPTD Pengujian Kendaraan
Bermotor
·
Informasi yang Wajib Diumumkan
Secara Berkala (profil dinas, program, kegiatan, laporan keuangan, dan
lainnya);
·
Informasi yang Wajib Diumumkan
Serta-Merta (informasi terkait keadaan darurat, bencana, atau gangguan
pelayanan);
·
Informasi yang Wajib Tersedia
Setiap Saat (dokumen administrasi, peraturan, laporan kinerja, dsb);
·
Informasi yang Dikecualikan
(sesuai hasil uji konsekuensi dan ketentuan hukum).
PPID DISPERKIMHUB membuka akses informasi bagi masyarakat secara
mudah dan cepat melalui:
Datang langsung: Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Perhubungan Kabupaten Wonosobo
Jln. Soepardjo Rustam, Andongsili, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, 56351
Email: ppid.disperkimhub@wonosobokab.go.id
Website: https://disperkimhub.wonosobokab.go.id (contoh link, bisa
disesuaikan)
Jam Pelayanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB
PPID DISPERKIMHUB berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang
transparan, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui
keterbukaan informasi publik, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan
perhubungan di Kabupaten Wonosobo.