AUDIENSI TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG UNTUK ANGKUTAN ORANG
Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 telah dilaksanakan Audiensi Terkait Kendaraan
Angkutan Barang untuk Menangangkut Orang Arah Wonosobo Dieng - Batur, Wonosobo
- Parakan - Magelang, dan Wonosobo - Sapuran - Purworejo, yang berlokasi di
Ruang Rapat Terminal Tipe A Mendolo. Audiensi dihadiri oleh:
- Perwakilan Organda
- Paguyuban Pengemudi Wonosobo - Dieng - Batur
- Paguyuban Pengemudi Wonosobo - Sapuran - Purworejo
- Paguyuban Pengemudi Wonosobo - Sapuran - Purworejo
- Paguyuban Angkutan Barang - Mendolo
- LBH Transportasi Darat, Laut, Udara M.LAW & Associate
- Dinas Perhubungan Prov. Jateng
- Polres Wonosbo
- Disperkimhub Wonosobo
- Satpol PP
- Disparbud Wonosobo
- Kesbangpol Wonosobo
- Terminal Tipe A Mendolo
Audiensi berjalan dengan lancar dan damai, dengan menghasilkan kesepakatan
sebagai berikut
1. Kepolisian Resor Wonosobo siap untuk menindak tegas dan melaksanakan
penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku
2. Memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 137 Ayat (3) Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan
mobil barang
3. Angkutan Barang yang membawa penumpang/ wisatawan tidak boleh beroperasi
didalam rute jaringan trayek yang telah dilayani oleh angkutan umum Antar Kota
Dalam Provinsi :
- Trayek Wonosobo - Dieng - Batur
- Trayek Wonosobo - Parakan - Magelang
- Trayek Wonosobo - Sapuran - Purworejo
=========
Sobat Perkimhub, untuk informasi dan berita update dari
kami, jangan lupa ikuti media sosial DISPERKIMHUB Instagram : @disperkimhub_wsb
Website : disperkimhub.wonosobkab.go.id
Untuk aduan silahkan laporkan ke @laporbupatiwsb