Selasa, 02 Juli 2024. Tim dari Inspektorat daerah kabupaten
wonosobo mengevaluasi dokumen AKIP di kantor Dinas Kawasan Perumahan Permukiman
dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo. Dokumen penyelenggaraan SAKIP sendiri
meliputu : Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi
(Renaksi), Pengukur Kinerja, Pengelolaan Data bKinerja, Pelaporan Kinerja,
Reviu dan Evaluasi Kinerja.
Berakhirnya tahun
anggaran 2023 dan dimulainya tahun anggaran 2024 dengan berpedoman pada
Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,
Perangkat Daerah wajib menyusun dokumen sebagai
berikut :
1. Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023;
2. Perjanjian Kinerja
(PK) Tahun 2024 dari level Kepala Perangkat Daerah, Eselon
III, Eselon IV sampai
dengan Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
Permohonan tanda tangan
Bupati bagi PK Kepala Perangkat Daerah dapat
disampaikan melalui
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
3. Rencana Kerja Tahun
2024;
4. Rencana Kinerja
Tahunan (RKT) Tahun 2025.