Dinas Perumahan Permukiman Dan Perhubungan Kab Wonosobo pada periode April-Juni 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,01 poin. Hasil survei diatas, telah menunjukan bahwa kinerja penyelenggara layanan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Perhubungan dalam kurun waktu dua tahun tersebut telah berhasil menunjukan perubahan predikat pelayanan pada kategori Baik di Tahun 2022 menjadi Sangat baik di Tahun 2024.
Meskipun demikian, mempertahankan bukanlah sesuatu yang mudah oleh karena itu dibutuhkan kerja sama yang baik dari masyarakat selaku pengguna layanan maupun pelaksana pelayanan, masing-masing telah diatur hak dan kewajibannya sesuai kejelasan yang tertuang dalam Standar Pelayanan.
Berdasarkan analisis
univariat terhadap hasil survei atas kinerja penyelenggara layanan Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo dapat
ditarik suatu penjabaran umum (General Description) pada sembilan unsur
yang menjadi ruang lingkup survei kepuasan masyarakat (SKM) bahwa nilai unsur
paling rendah ketiga pada unsur kedelapan atau unsur
sarana prasarana dengan nilai 3,583 diikuti nilai terendah kedua adalah unsur
kelima atau produk layanan dengan nilai 3,417 sedangkan nilai terendah adalah
unsur ketiga atau waktu penyelesaian dengan nilai 3,417.
Hasil penyusunan Rencana Tindak
Lanjut menunjukkan bahwa kebutuhan yang diprioritaskan adalah optimalisasi
hasil keluaran dari layanan yang lebih baik yang ada di Disperkimhub
berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu. Dalam rangka optimalisasi kebijakan standar pelayanan perlu
melibatkan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik yang dapat menjadi
sarana komunikasi dua arah untuk menyesuaikan/menyelaraskan keinginan
masyarakat dan kemampuan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu perlu adanya evaluasi
Sistem, mekanisme dan prosedur yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, untuk Penanganan pengaduan melalui
perbaikan sistem pelayanan yang efektif untuk mengumpulkan dan mengelola pengaduan
masyarakat. Sistem ini harus mudah untuk diakses dan digunakan oleh masyarakat,
serta perlu mengkaji kebijakan yang mengarah pada perbaikan Standar
Operasional Prosedur (SOP) layanan serta standar pelayanan guna meningkatkan
proses jangka waktu penyelesaian suatu produk layanan melalui simplifikasi
prosedur.
Laporan hasil SKM Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo akan digunakan sebagai
dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Wonosobo oleh
Bupati. Dengan demikian, perlu di tegaskan bahwa nilai IKM Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Perhubungan adalah 92,12 dengan mutu pelayanan A dan kinerja
pelayanan pada kategori Sangat Baik.