Pada hari Senin, 6 November 2023, Disperkimhub bersama Bapak Bupati beserta jajaran kepala dinas , melaksanakan Penyerahan bantuan sosial rumah tidak layak huni dan Bantuan Sertifikasi Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Wonosobo yang di lanjutkan acara Publik Hearing Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Pada Tahun 2021 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditangani sejumlah 502 Unit, pada tahun 2022 sebanyak 956 unit, dan pada tahun 2023 hingga awal bulan November mencapai 1.107 Unit. Sehingga dalam kurung waktu tiga tahun jumlah bantuan penanganan RTLH di Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Untuk mencapai keberhasilan dalam kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/ Kota adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat agar tumbuh prakarsa dan semangat gotong royong dalam memugar/ meningkatkan kualitas rumah. Sedangkan peran Pemerintah Kabupaten Wonosobo adalah memberikan Fasilitasi dan Stimulasi (berupa belanja bantuan sosial) kepada masyarakat berpengasilan rendah (MBR) agar mampu dan mandiri untuk mewujudkan rumah yang layak huni (memenuhi persyaratan yakni Keselamatan Bangunan, Kecukupan Ruang dan Kesehatan Penghuni).
Pemerintah sangat serius untuk memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun rumah-rumah bagi masyarakat dikabupaten Wonosobo. rumah yang layak menjadi hak dari warga negara indonesia untuk memiliknya. Oleh karena itu dengan kemampuan yang ada, yang dimiliki oleh negara dan pemerintah, kit aakan terus menerus membanguna perumahan - perumahan rakyat dengan harapan makin banyak masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang layak dan tentunya akan membuat kehidupan lebih baik.