Halo Sobat!
Pada 12 November 2025 UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melaksanakan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor bersama BPTD Kelas I Jawa Tengah. Kalibrasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa alat uji (seperti alat uji rem, alat uji lampu, smoke tester, sound level meter, speedometer tester, dsb.) menunjukkan hasil yang benar dan sesuai standar.
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan SNI ISO/IEC 17025, setiap alat uji wajib dikalibrasi secara berkala (minimal 1 tahun sekali) oleh lembaga kalibrasi terakreditasi.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang alatnya tidak dikalibrasi bisa kehilangan izin operasional atau akreditasi dari Kementerian Perhubungan. Sehingga pelaksanaan kalibrasi juga menjadi bagian dari jaminan mutu pelayanan publik.
#salamkeselamatan
=========
Sobat Keselamatan, untuk informasi dan berita update dari kami, jangan lupa ikuti media sosial UPTD PKB Instagram : @upt.pkb.disperkimhub
Website : disperkimhub.wonosobkab.go.id
Untuk aduan silahkan laporkan ke @laporbupatiwsb