• (0286) 321113 / Fax : (0286) 321113
  • kanhubkabwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Profil Singkat

Profil Singkat

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka perlu adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dalam menjalankan kewajiban tersebut dijalankan salah satunya melalui PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Untuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melaksanakan pelayanan informasi publik yang cepat tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Mengklarifikasikan informasi dan / atau mengubahnya;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo sebagai PPID Pembantu Kabupaten Wonosobo telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Nomor 800/020.A/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang Pembentukan PPID Pembantu.