• (0286) 321113 / Fax : (0286) 321113
  • kanhubkabwonosobo@gmail.com
  • Log In
  • FAQ
  • English
  • Indonesia

Profil OPD

Profil OPD

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan  merupakan salah satu Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam pasal 272 mewajibkan perangkat daerah menyusun suatu dokumen perencanaan daerah jangka menengah bersifat strategis yang disebut dengan Rencana Strategis (RENSTRA) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, serta cara pencapaian yang realistis untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Dijelaskan pula dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 272 ayat (2), yang berbunyi:

”Rencana strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah”.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo didirikan pada tahun 1990 dulunya merupakan Kantor Cabang Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Kabupaten Wonoosbo, setelah itu pada tahun 2000 berubah menjadi Kantor Perhubungan Kabupaten Wonosobo, kemudian setelah berjalan selama 10 tahun Kantor Perhubungan bergabung dengan dinas informatika sehingga menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Wonosobo. Pada tahun 2015-2016 kembali lagi berubah nama menjadi kantor perhubungan wonosobo. Kemudian pada tahun 2017 kantor dinas perhubungan bergabung dengan kantor perumahan kawasan permukiman Kabupaten wonosobo hingga sampai sekarang.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Wonosobo, Disperkimhub merupakan Dinas Type C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bidang Perhubungan dan bidang Pertanahan.  Sebagai salah satu pilar Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, Disperkimhub berkewajiban untuk mensukseskan Visi dan Misi Kabupaten Wonosobo sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2021- 2026 yaitu “Mewujudkan Wonosobo Yang Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera”.